Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kamar Dipakai Mesum, Pengelola Dapat SP

M Fadlan Zakiri • Selasa, 7 November 2023 | 06:44 WIB

DIPERIKSA - Satpol PP Banjarbaru saat memeriksa salah satu penginapan di Banjarbaru, Sabtu (4/11) malam.
DIPERIKSA - Satpol PP Banjarbaru saat memeriksa salah satu penginapan di Banjarbaru, Sabtu (4/11) malam.
BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Senin (6/11) memanggil tiga pengelola hotel dan penginapan yang kedapatan menerima pasangan mesum pada Sabtu (4/11) malam tadi.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, ketiga pengelola itu dipanggil karena kurangnya pengawasan terhadap pengunjung hotel. "Sampai ada pasangan tanpa ikatan pernikahan menginap tidak diketahui oleh pemiliknya," ucapnya.

Untuk pemanggilan pertama ini, Yanto menyebut, pihaknya mengarahkan pengelola penginapan untuk dapat memberikan surat pernyataan. "Isinya berjanji akan melakukan pengawasan terhadap pengunjung yang datang," sebutnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, para pengelola mengakui bahwa mereka lalai dalam hal mengawasi aktivitas para tamunya. Alhasil mereka mendapat surat cinta dari Pemko Banjarbaru , berupa Surat Peringatan (SP) 1.

Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Disporabudpar Banjarbaru, Fauzi menyampaikan, SP1 berlaku selama enam bulan. "Jika pada masa enam bulan mereka masih melanggar, maka penginapan akan diberikan surat peringatan kedua," tegasnya.

Fauzi memastikan, pihaknya mengikuti laporan dari masyarakat serta melakukan pengawasan secara rutin. "Karena pengawasan tidak bisa maksimal. Jadi kerjasama masyarakat diperlukan agar hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," tutupnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang warga dari tiga pasang kekasih diboyong ke Markas Satpol-PP Banjarbaru akibat terjaring dalam razia giat Cipta Kondisi (Cipkon) di salah satu di hotel di Jalan A Yani Km 24,7, dan dua penginapan di Jalan Angkasa, Sabtu (4/11) malam.

Masing-masing berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39). Mereka terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak Perda di Kota Idaman lantaran kepergok sedang ngamar dengan pasangannya.

Petugas Satpol-PP Banjarbaru mendapati sejumlah alat bukti yang menguatkan bahwa ketiga pasangan tersebut ingin melakukan perbuatan mesum. Yakni sebungkus jamu atau obat kuat tradisional yang sudah dipakai, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut.

Mereka langsung dibawa ke Markas Satpol-PP untuk dimintai keterangan sekaligus diberi pembinaan. Sebab aktivitas ngamar mereka itu dinilai melanggar Perda Kota Banjarbaru nomor 6 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (zkr/yn/ris)

 

Editor : Arief
#Mesum #pasangan #asusila