Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Macan Bamega Polres Kotabaru Sikat Oknum Guru Jadi Fasilitator Togel

Muhammad Helmi • Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:11 WIB
KOTABARU - Satreskrim Polres Kotabaru lakukan Konferensi Pers atas keberhasilannya menangkap seorang guru berinisial JD (34) yang menjadi fasilitator perjudian online jenis togel di Kabupaten Kotabaru, Senin (29/8).
KOTABARU - Satreskrim Polres Kotabaru lakukan Konferensi Pers atas keberhasilannya menangkap seorang guru berinisial JD (34) yang menjadi fasilitator perjudian online jenis togel di Kabupaten Kotabaru, Senin (29/8).
KOTABARU - Satreskrim Polres Kotabaru lakukan Konferensi Pers atas keberhasilannya menangkap seorang guru berinisial JD (34) yang menjadi fasilitator perjudian online jenis togel di Kabupaten Kotabaru, Senin (29/8).

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa JD sering melakukan praktek judi online jenis togel.

Atas laporan tersebut, Tim Buser Macan Bamega dari Satreskrim Polres Kotabaru, langsung turun kelapangan untuk mencari JD Sabtu (27/8) di Desa Baharu Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Tidak membutuhkan waktu lama, Macan Bamega berhasil menemukan JD di salah satu rumah dengan Alamat Jl Putri Zaleha Gg Sepakat RT/ RW 09/01 Desa Baharu selatan.

Saat JD ditemukan, Macan Bamega langsung melakukan pengecekan dan mengamankan JD. Disitu handphone JD diperiksa dan ditemukan salah satu akun judi togel online, dengan keterangan dirinya sebagai admin. Dan JD langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi menjelaskan, berdasarkan keterangan JD, motifnya menjadi fasilitator togel karena kesenangan pribadinya saja.

“Caranya ia menerima tebakan angka dari pemesan, kemudian angka tersebut dimasukkan ke situs judi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya JD kini sudah diamankan beserta barang buktinya di Polres Kotabaru dan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Adapun barang bukti yang disita, satu buah handphone merek Realme berisi aplikasi judi, uang tunai hasil judi online sebesar Rp 320 ribu, kartu ATM BRI yang digunakan JD untuk mendeposit ke akun judi online tersebut. (jum/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi
#Kotabaru #judi online