BANJARMASIN - Perbuatan pemuda berinisial AG (23) memang kelewat batas. Betapa tidak, motor teman perempuannya bernama Kiki yang baru dikenal lewat Facebook diembatnya bersama dengan rekannya inisial RB (25).
Parahnya, setelahmembawa kabur dan menjual kendaraan Honda Scoopy Nopol DA 6762 LBD, uang hasil penggelapan tersebut dimainkan untuk judi foker.
Awal kisah, AG warga Jalan Nakula 1 Banjarmasin Selatan ini yang kenal korban Kiki di Facebook. Sebelumnya mereka saling chatting di media sosial itu hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Siring Menara Pandang Banjarmasin, Minggu (5/8).
Begitu pertemuan terjadi, keduanya sempat saling cerita. Tak berapa lama AG minta izin untuk meminjam motor dengan alasan membeli sesuatu di warung yang tidak jauh dari lokasi mereka bertemu. Rupanya AG menjalankan aksi jahatnya bersama RB yang merupakan warga Bumi Cahaya Banjarbaru.
Korban tak merasa ada sesuatu yang aneh dengan tingkah pelaku AG, lantas dia memberikan kunci motornya dan membiarkan AG sendirian pergi. Setelah sekian jam dinanti, AG tak kunjung tiba. Kiki langsung melaporkan ke Markas Polsek Banjamasian Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Sigit P melalui Panit 2 Unit Reskrim, Ipda Idham Hari Sasongko saat gelar perkara, Selasa (14/8) sore, mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP, dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Mereka kami tangkap Selasa (7/8) sore sekira pukul 15.00 Wita. Itu setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait identitas pelaku, dan untuk saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan,” pungkas Idham.(lan)
Editor : Arief