AMUNTAI – Tiga pemuda asal Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni RM (26) warga Desa Pasar Sabtu, MA (32) warga Desa Pasar Sabtu, dan AN (37) warga Desa Sungai Tabukan, tertangkap anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara, Rabu (29/3) tengah malam.
Mereka diamankan anggota satreskrim yang tengah patroli di Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan.

Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum atau Illegal Fishing, di wilayah hukum Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, lewat Kasi Humas, AKP Momo Jon Rodox mengatakan, saat anggota Reskrim patroli di sekitar lokasi perkara, melihat ketiga pelaku melakukan aktivitas mencurigakan.
Karena curiga, anggota kemudian melihat aktivitas yang dilakukan ketiga pelaku. Dan kecurigaan anggota ternyata benar, ketiganya sedang melakukan aktivitas penyetruman ikan yang melanggar undang-undang perikanan.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa petugas ke polres dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
“Kejadian penyetruman terjadi di Desa Pulau Tambak RT 4, Kecamatan Amuntai Selatan. Ikut diamankan alat setrum dan alat pendukung yang merupakan barang bukti,” ujar AKP Momo lewat sambungan telepon, Jumat (31/3).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stik dari bambu panjang perkiraan 3,5 meter, satu buah stik dari bambu panjang sekitar dua meter.
Selanjutnya, disita juga satu buah serok ikan yang terbuat dari bambu panjang 3,5 meter, dan dua senter dan ember tempat ikan. “Ada tiga ikan jenis gabus dan 45 ikan sepat,” tandasnya. (mar/why)