28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Tiga Warga Sungai Tabukan Tertangkap Setrum Ikan di Desa Pulau Tambak

AMUNTAI – Tiga pemuda asal Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni RM (26) warga Desa Pasar Sabtu, MA (32) warga Desa Pasar Sabtu, dan AN (37) warga Desa Sungai Tabukan, tertangkap anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara, Rabu (29/3) tengah malam.

Mereka diamankan anggota satreskrim yang tengah patroli di Desa Pulau Tambak Kecamatan Amuntai Selatan.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum atau Illegal Fishing, di wilayah hukum Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, lewat Kasi Humas, AKP Momo Jon Rodox mengatakan, saat anggota Reskrim patroli di sekitar lokasi perkara, melihat ketiga pelaku melakukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Razia Enam Karaoke, Tapi Nihil Temuan

Karena curiga, anggota kemudian melihat aktivitas yang dilakukan ketiga pelaku. Dan kecurigaan anggota ternyata benar, ketiganya sedang melakukan aktivitas penyetruman ikan yang melanggar undang-undang perikanan.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa petugas ke polres dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

“Kejadian penyetruman terjadi di Desa Pulau Tambak RT 4, Kecamatan Amuntai Selatan. Ikut diamankan alat setrum dan alat pendukung yang merupakan barang bukti,” ujar AKP Momo lewat sambungan telepon, Jumat (31/3).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stik dari bambu panjang perkiraan 3,5 meter, satu buah stik dari bambu panjang sekitar dua meter.

Selanjutnya, disita juga satu buah serok ikan yang terbuat dari bambu panjang 3,5 meter, dan dua senter dan ember tempat ikan. “Ada tiga ikan jenis gabus dan 45 ikan sepat,” tandasnya. (mar/why)

Baca Juga :  Empat Perokok di Rumah Sakit Daha Sejahtera Diganjar Teguran Tertulis

Tiga Pemuda HSU Jalani Sidang Tipiring Usai Kedapatan Mabuk di Bulan Ramadan

AMUNTAI - Tiga orang terdakwa masing-masing AA, SH dan JP, jalani sidang tindak pidana ringan alias Tipiring di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (30/3) siang tadi. Anggota Samapta Polres Hulu Sungai Utara, hadir sebagai saksi.

Gencar Tipiring, Bikin Efek Jera

Razia Enam Karaoke, Tapi Nihil Temuan

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru