AMUNTAI – Tiga orang terdakwa masing-masing AA, SH dan JP, jalani sidang tindak pidana ringan alias Tipiring di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (30/3) siang tadi. Anggota Samapta Polres Hulu Sungai Utara, hadir sebagai saksi.
Ketiganya menjalani proses sidang karena sebelumnya atau tepatnya Rabu (29/3) dini hari, ketiga terdakwa tertangkap tangan sedang mabuk-mabukan di kawasan Siring Itik Amuntai oleh Anggota Samapta Polres HSU.

Pada sidang tersebut, ketiganya dijatuhkan vonis berupa putusan untuk membayar denda Rp98 ribu per orang.
Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur, dilakukan upaya pembinaan dan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Samapta, AKP Misransyah mengatakan, para pemuda tersebut didapati dan diamankan ketika pesta mabuk di Siring Itik Amuntai, dini hari lalu.
“Pelaku diamankan ada lima orang. Karena ada dua di bawah umur maka tidak di sidang Tipiring cuma pembinaan saja,” ujar AKP Misransyah pada Radar Banjarmasin, Jumat (31/1).
Diketahui, tiga pemuda tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) HSU, diatur pada Pasal 11 Perda Kabupaten HSU Nomor 4 Tahun 2014, tentang pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan, serta zat adiktif lainnya.
“Tiga pelanggar tipiring ini, diputuskan hakim membayar denda Rp98 ribu,” tandasnya. (mar/why)