KANDANGAN – Selama tiga bulan berjalan di tahun 2023 ini, sudah ada puluhan spanduk dan reklami ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah (Perda).
Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan, dari Januari sampai akhir Maret ini sudah ada sebanyak 20 spanduk dan reklame yang ditertibkan.

“Dari 20 yang ditertibkan, empat unit reklame tidak sesuai dengan izin dan pajak yang sudah dikeluarkan, 15 unit spanduk tidak ada izin dan melanggar Perda, serta satu unit spanduk tidak berizin,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dirincikan, empat unit reklame terpasang di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan, Daha Selatan dibongkar karena pemasangannya tidak sesuai dengan izin dan pajak yang sudah dikeluarkan.
Kemudian 15 unit spanduk yang ditertibkan karena tidak ada izinnya, memasang di pohon atau tiang listrik. Jaraknya kurang dari satu meter dari bahu jalan sampai menutup pandangan dari persimpangan di wilayah Kecamatan Kandangan.
“Serta terakhir, Kamis (30/3) tadi ada satu spanduk tidak berizin di wilayah Kandangan kami tertibkan,” kata Indera.
Sebelum menertibkan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
“Sesuai Perda, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS berhak menertibkan spanduk yang melanggar,” tuturnya. (shn/why)