BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalsel memastikan, kasus penyelundupan narkotika seberat 45 kilogram hasil tangkapan Polda Kalsel pada akhir tahun lalu, dalam waktu dekat bakal disidangkan.
Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Kejati ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, belum lama tadi.

Namun itu baru berkas kasus 20 kg sabu dengan tersangka Abdul Sani dan Arief Riyadi.
Sementara untuk kasus 25 kg dengan tersangka Jumran dan Rudi Syam’ani, meski berkasnya sudah lengkap (P21), tetapi belum dilimpahkan Kejati.
“Untuk kasus 20 kg sudah selesai. Berkasnya lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland kemarin (30/3).
Tinggal menunggu jadwal sidang perkara dari majelis hakim. “Kita tunggu,” tambahnya.
Sementara itu, dari laman resmi PN, sidang kasus ini memang belum terjadwal. Termasuk siapa jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang memimpin sidang nanti juga belum diumumkan.
Mundur ke belakang, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan empat pelaku pada 26 Desember 2022. Dari tangan mereka disita 45 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Diduga, barang haram itu berasal dari jaringan pengedar Malaysia yang masuk dari Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan tujuan Kalsel.
Keempat tersangka ini diancam hukuman mati. Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mof/gr/fud)