MARABAHAN – Dua orang kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batola dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.
Dalam keterangan rilisnya Kasi Intel Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor, mengungkapkan pada Rabu (28/3) tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya berinisial BR dan SF.

“BR mantan mantan Direktur Utama BPR Batola, sedangkan SF selaku Direktur Operasional BPR Batola,” bebernya kemarin (30/3).
Mereka dimintai keterangannya berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. “Pemeriksaan 2 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” jelasnya.
Kembali dengan pemberitaan sebelumnya bahwa pada Rabu (15/2) di Kejaksaan Negeri Batola telah diperiksa 5 orang saksi.
Kelima orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan merupakan manajemen BPR Batola. Yakni; AR selaku Account Officer Kredit, MN selaku Plt Koordinator Unit Marabahan, HA selaku Admin Umum atau Pelaporan, ND selaku Admin Kredit, dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada tahun 2016 sampai bulan Juli tahun 2019.
Kasus ini muncul berawal dari laporan masyarakat. Untuk dugaan korupsi, perhitungan sementara dari Operasi Intelijen, sekira Rp2 miliar. Dana itu dari pernyataan modal Pemkab Batola Rp10 miliar dan Provinsi Rp700 juta.
Penyidikan ini sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang merupakan hasil dari ekspose laporan Operasi Intelijen dan telah disepakati bersama untuk ditingkatkan ke penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala.(lan/ij/ran)