TANJUNG – Berulang kali merasakan hidup di balik jeruji besi ternyata tidak membuat warga Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong bertaubat melakukan kriminalitas.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HA alias Karbit itu pun kembali berurusan dengan kepolisian. Satreskrim Polres Tabalong mengamankannya, Sabtu (28/1) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, kali ini HA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
“Diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di teras rumah di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong,” ujarnya, Senin (30/1).

Kronologisnya berawal ketika korban hendak menagih utang kepada pelaku sebesar Rp460 ribu, tetapi pelaku hanya membayar sebesar Rp300 ribu.
Karena kurang, korban kembali meminta pelaku membayar utang sisanya, tapi tetap tidak mau membayar dengan alasan juga memiliki utang di tempat lain.
Korban tetap bersikeras menagih, dan akhirnya terjadi cekcok mulut antar keduanya. Adik pelaku yang melihat mencoba melerai.
Di tengah peleraian ternyata pelaku kalap dan langsung melayangkan bogem mentah ke wanita berusia dua puluh tahun itu berkali-kali.
Melihat kondisi luka cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
Tak terima atas prilaku terhadap dirinya, korban pun melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan ketika pelaku berada di kelurahan Mabuun.
Ketika dimintai keterangan, ternyata HA seorang residivis yang sudah beberapa kali di penjara. “Salah satu kasusnya Curanmor,” tegas Sutargo.
Kini, pelaku HA diamankan di Polres Tabalong. Sebagai barang bukti, surat visum et repertum RSUD H Badarudin Kasim Tanjung. (ibn)