26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Banjarbaru Darurat Miras, Satu Lagi Tertangkap Basah Menjualnya

BANJARBARU – Lagi-lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Kota Banjarbaru menemukan minuman keras yang beredar di Kota Idaman itu.

Kali ini minuman haram itu ditemukan di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin timur, Kota Banjarbaru pada Senin (28/11). Yanto Hidayat selaku Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru pada Selasa (29/11) memberikan keterangan tersebut.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

“Giat ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya toko yang menjual miras,” kata Yanto.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua penjual bersama barang bukti dua dus yang berisi minuman berakohol berbagai macam merek. Petugas langsung membawa penjual beserta barang bukti ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Ternyata Warga Masih Ada Saja yang Mencari Obat Sirup

Petugas kemudian memberikan surat pemanggilan kepada pelaku untuk kembali datang ke Mako Satpol PP Banjarbaru pada hari Selasa (29/11) guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Selasa (29/11) dilaksanakan Sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelaku terkait pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sidang dipimpin Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Panitera Prayaga, Penggugat PPNS Satpol PP Syamsiar Panani, dan Dooni Kusworo. Dihadiri pula oleh Jaksa Khansa Qania, serta Terdakwa AW dan MH di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Adapun hasil sidang tipiring, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana “Menjual Minuman Beralkohol di Kota Banjarbaru”. Masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama tiga hari. “Barang bukti pun akan dimusnahkan,” terangnya. (mr-157/yn/bin)

Baca Juga :  Brand Besar Muncul di Banjarbaru, HIPMI: SDM Lokal Harus Ikut Dilibatkan

Peringatan Keras untuk Penjual, Ratusan Minol Dimusnahkan di Balai Kota

Ratusan minuman beralkohol (minol) berbagai merek dimusnahkan, kemarin (1/6). Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil penertiban yang digelar Satpol PP Banjarmasin, selama bulan Ramadan tadi.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru