BANJARMASIN – Ini kabar teranyar dari perkara korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
Kemarin (28/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan dari harta terpidana ke kas negara.

Uang yang disetorkan jumlahnya mencapai Rp6,5 miliar.
Di antaranya berupa uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah Wahid di Amuntai. Dalam pecahan rupiah berbagai nominal yang tersimpan dalam kantong kresek.
“Uang rampasan terpidana Abdul Wahid selesai disetorkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui Biro Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilisnya.
Perampasan berlaku untuk hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini sebagai efek jera kepada para pelaku korupsi. Tidak hanya pidana penjara, namun juga perampasan aset hasil korupsi,” tambahnya.
Selain menyetorkan uang rampasan, KPK beberapa waktu lalu juga telah selesai mengeksekusi pidana badan. “Jadi terpidana Abdul Wahid sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Lapas Teluk Dalam),” terang Ali.
Eksekusi berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, 15 Agustus 2022. Yakni masa pidana badan selama 8 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
Seperti diketahui, dalam vonis hakim beberapa waktu lalu, Wahid terbebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp26 miliar lebih.
Vonis pun lebih ringan satu tahun. Sebab jaksa menunut pidana 9 tahun kurungan penjara. Selain itu, Wahid juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Wahid, 62 tahun, adalah politisi Partai Golkar yang menjabat Bupati HSU selama dua periode. Sejak tahun 2012 hingga 2021.
Karirnya berakhir ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 18 November 2021.
Ia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa di HSU pada tahun 2021-2022. Pada 15 Agustus 2022, Wahid divonis bersalah. (mof/gr/fud)