MARABAHAN – Perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret seorang mantan kepala Desa Anjir Seberang Pasar I Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola memasuki babak baru. Setelah belum lama tadi ditetapkan tersangka, mantan Kades berinisial MN ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batola.
“Hari ini Rabu (29/3) tadi sudah tahap II, tersangka dan barang bukti diserahkan, dia resmi menjalani masa tahanan di Rutan Marabahan,” ungkap Kajari Batola melalui Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor.

Apa yang dilakukan MN yaitu telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa pada Kantor Desa Anjir Seberang Pasar I Tahun Anggaran 2021. MN sendiri selaku Mantan Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I periode 2021-2027.
“Keuangan dana desa bersumber Dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp190.580.160,” beber Hamidun.
Dalam kasus ini MN disangkakan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Batola, melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah ini tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Banjarmasin,”tutupnya.
Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan MN, sebagai tersangka kasus korupsi pada 26 Desember kemarin. MN menjabat kades untuk periode 2021-2027. Tapi diberhentikan sebagai pembakal sejak penerbitan SK Bupati Batola Nomor 188.45/334/KUM tanggal 16 Agustus 2022.
Kemudian Kajari telah menerbitkan surat perintah penyidikan perkara pada 10 November lalu.
Unsur penyimpangannya sudah terpenuhi. Seperti penyaluran dana BLT (bantuan langsung tunai) yang tidak transparan. Lalu membuat laporan pertanggungjawaban atas belanja dana desa yang tidak sah. Serta tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban belanja dan lainnya. (lan/why)