PELAIHARI – Belum genap satu minggu puasa, Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) telah mengamankan 20 unit sepeda motor yang terjaring razia balap liar.
Sepeda motor itu diamankan di dua lokasi berbeda, pertama di Jalan PTPN XIII Pelaihari sebanyak 7 unit dan kedua di Jalan Sabuhur Kampung, Kecamatan Jorong sebanyak 13 unit.

Semua sepeda motor itu saat ini diamankan di Mapolres Tala dan baru bisa dibawa pulang setelah mengikuti sidang usai lebaran mendatang.
Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas, AKP Supriyatno mengungkapkan pelaku balap liar itu masih berusia remaja, bahkan juga ada yang dibawah umur.
“Orang tua pelaku juga sudah kita panggil dan pelaku diminta membuat surat keterangan tidak melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya, Selasa (28/3).
Guna memberikan efek jera, lanjut Supriyatno, para pelaku balap liar itu diberikan surat tilang untuk dibawa ke meja hijau (persidangan) usai lebaran 1444 hijriah.
“Denda yang harus dibayar pelaku balap liar cukup besar, yakni maksimal Rp3 juta,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar.
“Anak-anak tersebut biasanya melakukan kegiatan balap liarnya usai salat tarawih,” beber Kasat Lantas.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan patroli agar tidak ada lagi kegiatan balap liar di wilayah hukum Polres Tala, khususnya pada bulan ramadan.
“Bila ada laporan langsung akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. (sal/why)