31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Legislator Balangan Pertanyakan Lahan yang Keluar dari PKP2B, Adaro : Bisa Diakses ke Regulator

PARINGIN – PT Adaro Indonesia mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 10 tahun, yang sudah ditetapkan per September 2022 tadi.

Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin ini mulai berlaku pada 31 September 2022 hingga 1 Oktober 2032 mendatang.

Adaro Indonesia kini dalam tahapan operasi produksi dengan luasan lahan mencapai 23.942 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya PT Adaro Indonesia mengantongi izin berbentuk Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dengan luasan lahan mencapai 31.380 hektare.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Perubahan izin inj pun berpengaruh pada luasan lahan produksinya, dari yang sebelumnya 31.380 hektare menjadi 23.942 hektare. Ada penciutan luasan lahan produksi seluas 7.438 ha.

Perihal penciutan luasan lahan produksi PT Adaro Indonesia ini sendiri mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Syamsudinoor.

Diungkapkan politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Pambakal Sudi ini, status dan titik luasan lahan yang diciutkan harus jelas dan rinci. Karena yang sudah tidak masuk lahan produksi harus dikembalikan ke pemerintah.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan perihal titik dan proses yang dilakukan dalam pengembalian lahan itu kepada pemerintah,” cecarnya.

Untuk itu, Pambakal Sudi yang merupakan wakil rakyat, menuntut pertanggungjawaban perihal kejelasan lahan tersebut.

Sementara itu, Community Relations and Mediation Dept Head, Djoko Soesilo saat dikonfirmasi mengungkapkan, sejatinya kewenangan pemberian izin PKP2B PT Adaro Indonesia yang kemudian menjadi IUPK adalah kewenangan pemerintah.

Dikatakannya, perubahan PKP2B ke IUPK beserta konsekuensi luasan dari perubahan dan penerbitan kebijakan tersebut merupakan ranah dari pemerintah. Semuanya sangat jelas dan dapat diakses ke pihak regulator.

“PT Adaro Indonesia hanya akan melaksanakan operasi berlandaskan ketentuan yang telah diberikan pemerintah. Sebagai pelaksana Adaro taat. Hal ini sangat jelas dan terang,” tukasnya. (mal/why)

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru