AMUNTAI – Tim Pidana Khusus Kejari Hulu Sungai Utara, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus korupsi proses pengerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading (DAK Yankes) pada Dinas Kesehatan HSU tahun anggaran 2019.
Akhmad Syarmada satu dari tiga tervonis dalam kasus Tipikor tersebut dieksekusi Senin (27/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Beberapa proses tahapan dilalui terpidana sebelum diantarkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai.
Kajari HSU Agustiawan Umar, melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi, mengatakan bahwa satu dari tiga tervonis pada kasus Tipikor pembangunan PKM Haur Gading, telah dilakukan eksekusi.
“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim atas perkara Tipikor proses pembangunan PKM Haur Gading di Dinas Kesehatan, tahun anggaran 2019, atas nama Akhmad Syarmada ke dalam Lapas Kelas IIB Amuntai,” terang Fadly pada wartawan koran ini, Selasa (28/2) siang.
Terpidana, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Pelaksanaan eksekusi terhadap Syarmada selesai pukul 15.45 Wita dan berlangsung lancar, aman dan terkendali,” terangnya.
Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada surat Putusan PN Banjarmasin Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. (mar/why)