TANJUNG – RA (24th) janda muda warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong terpaksa diamankan kepolisian Polsek Murung Pudak. Dia diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan motif menyewa kendaraan korbannya.
RA diamankan Senin (27/2) dini hari di sebuah tempat hiburan malam di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, penggelapan dilakukan pada Sabtu 23 Juli 2021 silam.
Pelaku mendatangi korban berinisial AM warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, berpura-pura ingin menyewa motor. Saat itu pelaku masih belum berstatus janda.
“Pelaku mendatangi korban untuk menyewa sepeda motor dengan harga sewa Rp50 ribu per hari,”jelasnya.
Karena uang sewa belum dibayar korban mendatangi rumah mertua pelaku di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, namun tidak bertemu. Dihubungi melalui handphone juga tidak bisa.
Suami pelaku saat itu bilang motor sudah di gadaikan istrinya. Meski begitu sang suami bersedia bertanggungjawab atas uang sewa tersebut. Tapi pembayaran sewa mandek pada Minggu 11 September 2022. dan suami pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Sepeda motor pun raib.
“Merasa keberatan korban melapor ke Polsek Murung Pudak. Selain mengamankan RA, motor milik korban juga ditemukan dan kini menjadi barang bukti,” pungkasnya. (ibn/gmp)