31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Barbuk 141 Perkara Kejahatan Dimusnahkan

KANDANGAN – Barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) periode bulan Juli sampai Desember 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (28/2).

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di-blender, senjata tajam (sajam) dipotong, obat-obatan dengan cara dibakar, serta minuman beralkohol digilas alat berat.

Kepala Kejari HSS Nul Albar, mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini ada 141 perkara.

Rinciannya 70 perkara narkotika, perjudian 22 perkara, Undang-Undang Darurat atau senjata tajam (Sajam) sebanyak 23 perkara, Undang-Undang Perdagangan enam perkara, Undang-Undang Perlindungan Anak satu perkara, serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya tiga perkara.

Wakil bupati (wabup) HSS, Syamsuri Arsyad mengapresiasi pemusnahan barang bukti dilakukan Kejari HSS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini menjadi salah satu bentuk transparansi dari aparat penegak hukum,” ujarnya. (shn/gmp)

Baca Juga :  Suami Istri Terjerat Sabu

Lapas Banjarmasin Digeledah, Sajam dan Handphone Ditemukan

Puluhan benda yang dilarang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin masih saja ditemukan petugas, Jumat (17/3) pagi. Padahal pemeriksaan sekaligus razia di setiap bilik lapas selalu rutin dilakukan.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru