BANJARMASIN – Asnadi,49 tahun, akhirnya tertangkap personel Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (23/2) di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. Polisi menyergapnya di simpang tiga Pasar Kuripan.
Warga Jalan Aes Nasution, Gang Silaturahim RT 2, Kelurahan Gadang Banjarmasin Tengah, merupakan target kepolisian dalam hal kejahatan narkotika. Barang bukti yang disita tergolong banyak, ada 109,12 gram sabu dalam bungkusan cukup besar. Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam dashboard sebelah kiri motor yang dikendarai tersangka,” terang Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (25/2).
Ada dugaan saat itu Asnadi hendak mengantar pesanan barang terlarang tersebut keseseorang, namun ia tak menyadari jika sudah terpantau polisi. Petugas jauh-jauh sudah membuntutinya dari belakang, takut hilang target polisi langsung mengadangnya di pertigaan jalan Pasar Kuripan.”Dipertigaan itu anggota cegat dan sergap tersangka, dan dia tak bisa kemana-mana karena terkepung,” ujar Suryo.

Asnadi dikenal pengedar licin dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis terlarangnya, namun ada pematah mengatakan sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga.”Sudah lama dia kami target dan baru kali ini ditangkap,” katanya.
Polisi turut menyita sepeda Motor Vario Warna Merah No.Pol DA 6564 SP, yang digunakan beroperasi, handphone juga turut disita karena didapati banyak percakapan transaksi narkoba.”Kasus Asnadi ini masih kami coba kembangkan dan dalami, kami menggali keterangan dari mana asal barang,” jelasya.(lan)