AMUNTAI – Sidang tindak pidana korupsi pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai memasuki tahap eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/2). Terdakwa MA dan AY lewat masing -masing kuasa hukumnya mengajukan sanggahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidsus Kejari HSU Fadly Arby mengatakan eksepsi yang diajukan kedua terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Sebelumnya, pada sidang Rabu 22 Februari 2023 lalu, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dan subsider.”Terdakwa AY yang pada saat pengadaan tanah di tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa MA merupakan tim penilai atau appraisal,” ucapnya.
Adapun dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2013.
“Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi ini, senilai Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta,” lengkapnya. (mar/ij/ran)