29.1 C
Banjarmasin
Sunday, 2 April 2023

Asyik Pesta Miras, Diamankan Satpol PP: Salah Satu Pelakunya Perempuan

PELAIHARI – Sekelompok pemuda diaman personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala).

Mereka diamankan lantaran kedapatan sedang melakukan pesta minuman beralkohol (Gaduk) di salah satu jalan di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

“Pada Jumat (24/2) malam, kami mengamankan lima anak muda yang kedapatan melakukan pesta miras oplosan di jalan sepi di Kelurahan Angsau,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, Minggu (26/2).

Dari lima pemuda tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan berusia 17 tahun.
“Semuanya adalah warga Tala. Tiga laki-laki berusia 18 tahun, satu laki-laki berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 17 tahun,” bebernya.

Baca Juga :  Digrebek, Penjual Miras di Murung Pudak Tabalong Pilih Denda Rp400ribu
010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Dikatakan Kusri, seluruh pemuda itu dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar Tala di Jalan A Syairani Kompleks Perkantoran untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan Kantor Satpol PP setempat.

“Setelah didata, pemuda itu kemudian dijemput keluarganya, sedangkan yang perempuan diantar petugas kerumah orang tuanya,” ujar Kasatpol PP.

DIBINA: Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri memberikan teguran kepada para remaja yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman beralkohol | Foto: Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar Banjarmasin

Lebih lanjut, Kusri menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas anak-anak muda yang sering meresahkan, seperti mabuk-mabukan di tempat sepi.

Dirinya pun menghimbau kepada anak-anak muda tidak nongkrong di tempat-tempat sepi, apalagi sambil minum-minuman keras dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Penjual Miras Digerebek

“Pemerintah sudah menyiapkan tempat-tempat berkumpul atau berdiskusi, seperti RTH Hasan Basri, Taman Mina Tirta, Taman Pasar Lawas, dan RTH Kijang Mas. Gunakan tempat-tempat tersebut untuk kegiatan yang positif,” tambahnya. (sal).

Kedapatan Mabuk, Jalani Sidang Tipiring

Tiga orang terdakwa AA, SH, dan JP, menjalani sidang tindak pidana ringan alias Tipiring, di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (30/3). Anggota Samapta Polres Hulu Sungai Utara, hadir sebagai saksi.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru