MARTAPURA – Ditahan polisi Arab Saudi sejak pertengahan April 2022, nasib Nor Hidayah akan ditentukan di persidangan.
Ketua tim kuasa hukum, Arifin menyampaikan, saat ini mereka menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan.
“Kejaksaan sudah mengetahui Nenek Hidayah menggunakan pengacara. Karena itu, apabila ada sidang, pengacara akan diinfokan terlebih dahulu,” katanya kepada Radar Banjarmasin kemarin (25/10).

Hidayah sebelumnya ditangkap karena dituduh menculik cucu angkatnya sendiri, Hafizah, 12 tahun. Ini terjadi lantaran warga Martapura, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap keterkaitan keluarga.
Arifin menyebut, untuk pembelaan hak-hak hukum Hidayah, KJRI Jeddah telah menggandeng pengacara di Arab Saudi. “Delik yang disangkakan kepada Nenek Hidayah memang penculikan anak,” sebutnya.
Menurutnya, tuduhan itu bisa menjadi lemah karena tidak adanya kesengajaan. “Nenek Hidayah dititipi anak untuk dirawat, karena bapaknya meninggal dan sang ibu kembali ke Indonesia. Jadi bukan diculik,” bebernya.
Ia meminta doa masyarakat agar Hidayah benar-benar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum di Arab Saudi. “Mari kita doakan agar beliau bebas dan bisa berkumpul lagi dengan keluarganya di Indonesia,” pintanya.
Terkait kondisi Hidayah saat ini, Kasi Perlindungan pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, Fachrizal memastikan nenek berumur 66 tahun itu dalam keadaan sehat.
Kepastian tersebut diketahui setelah Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah mengunjungi Hidayah di penjara.”Kemenlu RI dan Kemenlu Arab Saudi selalu berkoordinasi untuk memantaunya,” ungkapnya.
Lalu bagaimana kabar cucu angkat Hidayah, si Hafizah yang juga dibawa oleh polisi? Rizal menuturkan, Hafizah sekarang dirawat di dinas sosial setempat. “Kondisinya juga sehat,” pungkas Arifin. (ris/gr/fud)