KOTABARU – Sopir berinisial AS asal Desa Limbungan ini ditangkap Polsek Hampang di tengah jalan saat mengemudikan truknya. Pria 28 tahun itu dicegat karena membawa narkotika jenis sabu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, laporan itu juga menyebutkan ciri-ciri sopir dan truknya.

Merespons itu, Kapolsek Hampang Ipda Sidiq Martujet menurunkan anggotanya. Sabtu (23/7) sore, berjaga di Jalan Raya Hampang depan SMPN 02 Hampang Desa Lalapin Kabupaten Kotabaru.
Ketika truk yang dicurigai melintas, polisi mencegat dan langsung menggeledah.
AS sempat mengelak, tapi di kantong celana jins sebelah kanan ditemukan barang haram tersebut. Berupa satu paket sabu dengan berat 0,93 gram.
Kepada Radar Banjarmasin, Senin (25/7), Sidiq yang mewakili Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, ini merupakan kasus ketiga yang ditangani Polsek Hampang dalam sebulan terakhir.
“Setelah kami interogasi, pelaku membeberkan asal sabu yang dibawanya. Mengaku membelinya di Batulicin dengan harga Rp2 juta,” jelas Sidiq.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru, tak terkecuali di Hampang yang jauh dari pusat kota,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam.
AS kini mendekam di sel mapolsek. Polisi juga menyita sebuah smartphone warna putih milik AS. (jum/fud)