BANJARMASIN – Pedagang Pasar Harum Manis di Banjarmasin Tengah, akhirnya tenang.
Hamsan (42) warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 14 Banjarmasin Selatan telah ditangkap polisi.

Buruh ini sudah lama dikeluhkan pedagang. Sebab ia terang-terangan mengedar sabu-sabu.
“Kami jadi tahu karena ada laporan warga, setelah dilidik, ternyata tersangka sering bertransaksi di Sungai Martapura,” kata Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Jumat (26/5).
Ancan, sapaan tersangka, diciduk Jumat (25/5) pagi oleh personel Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Alamsyah Sugiarto.
Untuk barang bukti, polisi menyita satu paket sabu dan uang tunai hasil mengedar.
“Sepaket itu sisa barang yang belum laku, sebelumnya sudah banyak yang dijual. Kami juga sita uang Rp1.680.000 yang diakuinya hasil berdagang sabu itu,” ungkap Dading.
Ancan berdalih mencari uang tambahan. Dia memasarkan narkotika kepada sesama buruh pasar, menjual paket hemat alias paket kecil.
“Pembelinya pekerja di sekitar pasar, lokasi transaksinya di tepian Sungai Martapura di ujung bangunan pasar,” kata Dading.
“Pengakuan dia, sudah setahun ini mengedar sabu. Kami masih coba mengembangkan kasus ini,” tandasnya.(lan/fud)