AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah tersangka pemilik 360 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).
***

BANJARMASIN – Kemarin (25/5) siang, AF dihadirkan di aula kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).
Mengenakan penutup wajah warna hitam, hanya satu kalimat yang keluar dari mulut AF, “Saya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).”
AF ditangkap Rabu (17/5) malam oleh patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel.
Malam itu, tim menghentikan dan memeriksa satu unit mobil Suzuki Carry ST100 dengan nomor polisi DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.
Di dalam mobil, ditemukan delapan karung berisi kardus. Di dalam kardus ada sisik trenggiling siap edar.
Keterangan sopir berinisal SR (35), AF lah pemilik sisik trenggiling tersebut.
SR kemudian diminta menghubungi AF agar segera datang ke Kantor Bea Cukai. Setibanya di sana, AF membenarkan bahwa sisik trenggiling itu miliknya.
Tak lama, perkara itu dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan untuk diproses.
Keesokan harinya, Kamis (18/5), penyidik LHK menetapkan AF sebagai tersangka.
Kemarin, selain AF, juga ditunjukkan delapan kardus berlapis karung berisi sisik satwa liar yang dilindungi itu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Rony Rosfyandi mengatakan, seluruh karung itu memiliki berat 360 kilogram.