RANTAU – Masih ingat kasus korupsi Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, sekarang kasusnya terus bergulir.
Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, menuturkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kalsel ke Kejari Tapin sudah dilaksanakan Rabu (23/5) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

“Jadi Kasi Pidsus yang langsung hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini,” tuturnya, Kamis (25/5).
Setelah penyerahan ini, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin untuk menjalani sidangnya. “Untuk penahanannya akan ditambah 20 hari lagi, namun sebelum itu kemungkinan sidang perdana akan digelar,” paparnya.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan, berinisial AR, H dan S ketiganya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, diduga melakukan tindak pidana korupsi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana.
“Terkait Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tapin tahun 2019 yang diduga melanggar ketentuan,” paparnya. (dly)