28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Polisi Nyamar, Bawa Pulang Lima Paket Sabu

AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, Rabu (22/3) sekitar pukul 09.40 Wita.

Pelaku diketahui berinisial J. Diamankan di Jalan Bahorit Desa Lok Suga, Kecamatan Haur Gading. Umur J pemilik sabu tidak muda lagi, sudah menginjak usia 52 tahun.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Menarik, J diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU, lewat penyamaran anggota polisi. Dimana sosok J, sebelumnya diinformasikan oleh warga, sebagai bandar kecil narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, menyampaikan, pihaknya berhasil jaring satu pemilik sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, tepatnya di Desa Lok Suga.

“J merupakan Desa Telaga Bamban, Kecamatan Amuntai Utara ini, memiliki lima paket sabu yang diamankan anggota kami dari tangan dan dompet milik J,” sampai Iptu Wijono, Jumat (24/3)

Baca Juga :  Pengedar Sabu Diringkus Kalong Macal

Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.05 gram atau berat bersih 0.92 gram. Diamankan juga tiga lembar plastik piper klip, satu dompet kecil warna hitam dan uang senilai Rp 900 ribu.

“Jadi pelaku diamankan pihak kepolisian karena menjual narkotika jenis sabu pada anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terangnya.

Lanjutnya, anggota yang sedang menyamar kemudian bertemu pelaku. Bahkan J sudah menunggu pembeli di dalam Gang Pesantren di Jalan Barohit RT 02 Desa Lok Suga.

Tak menyangka pelaku menyerahkan paket 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.28 gram atau berat bersih 0.09 gram pada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Paket sabu diserahkan dengan tangan kirinya, petugas yang menyamar langsung lakukan penangkapan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan bada dan pakaian dikenakan pelaku J.

Baca Juga :  Narkotika, Sajam dan Senpi Dimusnahkan

“Barang bukti kembali ditemukan berupa 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.25 gram atau berat bersih 0.06 gram digenggam pelaku di sebelah kanan,” paparnya.

Terakhir, dompet kecil warna hitam juga berisikan 3 paket sabu dengan berat 1.42 gram ataubersih 0.77 gram serta tiga lembar plastik piper klip.

“Pelaku langsung digelandang anggota kami Polres HSU, untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Adapun pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mar)

Polisi Menyamar, Tangkap Pengedar Sabu di HSS

Berakhir sudah petualangan seorang pria berinisial MR (30), yang diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru