28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Istri Tegur Jagan Menzenit, Arbaini Tewas Ditangan Dua Keluarga

BANJARMASIN – Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya menetapkan RD (30) dan AM (48) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Arbaini (45).

Peristiwa berdarah hingga nyawa melayang ini terjadi di Jalan 9 Oktober, Gang Jamaah II, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Selasa (21/3).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

“Kedua tersangka paman dan keponakan,” beber Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Suprianto, kemarin (24/3).

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka utama adalah RD. AM hanya turut membantu keponakannya yang saat itu dalam posisi terjepit ketika berkelahi dengan Arbaini.

“Sempat ada perlawanan dari korban. Bahkan pelaku RD juga mengalami 2 tusukan di dada, dan dipukul oleh korban dengan kayu balok. Tapi, tetap membuatnya bisa melawan setelah mendapatkan bantuan dari pamannya,” terang Herjunadi.

Baca Juga :  Tanpa Perasaan Bersalah, Pelaku Mereka Ulang Pembunuhan Lansia

Usai itu, RD lalu membalas serangan Arbaini. Tak perlu lama menumbangkan lawannya.

“Usai RD menusuk, AM juga turut menusuk sekali. Luka diderita korban ada 6, termasuk leher dan dada yang parah,” ungkapnya.

Herjandi menyebut antara kedua tersangka dan Arbaini masih ada hubungan keluarga. Pemicunya hanya tersinggung. Awalnya, siang itu istri Arbaini sedang menasihati anak laki-lakinya di depan rumah. Bersamaan itu lewat AM di depan rumah. Nasihat yang diberikan istri Arbaini menyinggung AM.

“Jangan ikut-ikutan menzenit. Jangan pula mencoba-coba minum obat zolam (Alprazolam, red)”. AM tersinggung, lalu menghubungi RD. Tak lama setelah itu mereka mendatangi rumah Arbaini. Korban tak mengetahui masalahnya. Arbaini kaget kedatangan RD yang datang membawa senjata tajam dengan AM.

Baca Juga :  Jenazah Korban Penganiayaan oleh Suami di Pelaihari Dipulangkan ke Kampung Halaman

Setelah itu terjadilah keributan, hingga pertumpahan darah. “Jadi tersangka RD masih dalam penanganan medis, dan AM sudah kami masukan ke dalam sel. Sementara keduanya diancam dengan pasal 170 jo 338 KHUPidana,” tegasnya.(lan/az/dye)

Jumairi Hanya Dijerat Pasal Pembunuhan, Pihak Keluarga Minta Hukuman Setimpal

Polres Batola merilis kasus pembunuhan Arbain (45) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Batola. Rilis kasus berlangsung di lobi markas Polres Batola, kemarin (31/5).

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru