PELAIHARI – Beberapa hari lalu beredar pemberitaan di sosial media (Sosmed) tentang maraknya praktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tanah Laut (Tala).
Dalam pemberitaan itu menyebutkan biaya pembuatan SIM C baru melalui calo berkisar antara Rp500-Rp600 ribu, hal itu melebihi biaya normal atau PNBP yakni Rp100 ribu.

Kabar tersebut mendapat respon Kasat Lantas, AKP Supriyanto. Dia menyatakan, informasi yang beredar di medsos tersebut tidak benar. “Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar adanya,” sebutnya, Jumat (24/2).
Selanjutnya, Kasatlantas mengatakan, dalam pembuatan SIM, baik baru maupun perpanjangan pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.
“Untuk pembuatan SIM baru terlebih dahulu melalui tahap ujian teori dan dilanjutkan dengan ujian praktek,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM perpanjangan akan melalui tahapan administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses cetak SIM.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp75 ribu. “Biaya tersebut sesuai PNBP yang berlaku,” tutupnya.
Biaya SIM di Polres Tala:
SIM baru
a. SIM A, BII, BIII Rp120.000
b. SIM C, CI, CII Rp100.000
c. SIM D Rp50.000
d. SIM DI Rp50.000
e . SIM Internasional Rp250.000
SIM Perpanjangan
a. SIM A, BII, BIII Rp80.000
b. SIM C, CI, CII Rp75.000
c. SIM D Rp30.000
d. SIM DI Rp30.000
e . SIM Internasional Rp225.000
(sal/gmp)