AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, Rabu (22/3) sekitar pukul 09.40 Wita.
Pelaku diketahui berinisial J. Di mana sosok J, sebelumnya diinformasikan oleh warga, sebagai bandar kecil narkoba di wilayah tersebut.

J diamankan di Jalan Bahorit Desa Lok Suga, Kecamatan Haur Gading. Umur J tidak muda lagi, sudah menginjak usia 52 tahun.
Menariknya, J diamankan anggota Satresnarkoba Polres HSU lewat penyamaran yang dilakukan anggota.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Wijono Djati menyampaikan, pihaknya berhasil jaring satu pemilik sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, tepatnya di Desa Lok Suga.
“J merupakan warga Desa Telaga Bamban, Kecamatan Amuntai Utara ini, memiliki lima paket sabu yang diamankan anggota kami dari tangan dan dompet milik J,” sampai Iptu Wijono, Jumat (24/3)
Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.05 gram atau berat bersih 0.92 gram. Diamankan juga tiga lembar plastik piper klip, satu dompet kecil warna hitam dan uang senilai Rp900 ribu.
“Jadi pelaku diamankan pihak kepolisian karena menjual narkotika jenis sabu pada anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang Kasat.
“Pelaku langsung digelandang anggota kami Polres HSU, untuk proses lanjutan,” tandasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mar/why)