BANJARMASIN – Puluhan unit kendaraan angkutan terjaring razia kelaikan jalan serta kelengkapan surat menyurat, kemarin (23/3) pagi. Razia itu digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin. Lokasinya, di kawasan Terminal Kilometer 6, Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur.
Satu persatu mobil angkutan mulai dari pikap, truk, hingga mobil boks diperiksa terkait kelengkapan surat menyurat berkendara. Mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR. “Kami cek kelengkapan para sopir. Bila surat menyuratnya tidak lengkap, rekan-rekan satlantas yang melakukan penilangan,” ujarnya Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) di Dishub Banjarmasin, Kusmarini, kemarin (23/2).

Dari hasil pantauan di lapangan, ada banyak sopir yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat menyurat. Mereka pun lantas didata, kemudian diberikan surat tilang.
“Tadi buru-buru berangkat, ternyata dompet saya ketinggalan. Di situ ada SIM saya. Sedangkan STNK ada di mobil,” ucap Iyan, seorang pengemudi yang terjaring razia.
Razia juga menemukan angkutan yang membawa barang kelebihan muatan. Kondisi itu juga dibenarkan oleh Kabid Wasdal Kusmarini. Ia bilang, untuk KIR adalah kewenangan pihaknya. “Ada 20 unit angkutan yang dilakukan penindakan terkait uji KIR. Ada 40 penindakan untuk tilang elektronik,” rincinya.
Sebagai pertanggungjawaban, mereka yang terjaring razia diminta mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 10 Maret 2023. “Selain penindakan, kami menggelar sosialisasi terkait keselamatan berkendara. Mengingat perihal keselamatan adalah itu tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(war/az/dye)