TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Setelah di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, kini Desa Hariang, Kecamatan Benua Lawas.
Parahnya, warga Desa Hariang sendiri yang mengedarkan obat terlarang bermerek Seledryl itu. Untungnya, pelaku sudah diamankan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diduga pengedar itu pria berusia 51 tahun berinisial SP. “SP diamankan Selasa sore, 21 Februari 2023,” katanya, Kamis (23/2).

Penangkapan SP berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang.
Kemudian bersama orang yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok, di mana SP menjual obat terlarang.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 312 butir obat merek Seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan.
“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.(ibn)