28.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Diduga Pengedar, Warga Hariang Diamankan

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

Setelah di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, kini Desa Hariang, Kecamatan Benua Lawas.

Parahnya, warga Desa Hariang sendiri yang mengedarkan obat terlarang bermerek Seledryl itu. Untungnya, pelaku sudah diamankan.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diduga pengedar itu pria berusia 51 tahun berinisial SP. “SP diamankan Selasa sore, 21 Februari 2023,” katanya, Kamis (23/2).

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Penangkapan SP berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang.

Baca Juga :  Belasan Tahun Jadi Pengedar

Kemudian bersama orang yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok, di mana SP menjual obat terlarang.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 312 butir obat merek Seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan.

“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.(ibn)

Polisi Nyamar, Bawa Pulang Lima Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, Rabu (22/3) sekitar pukul 09.40 Wita.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru