BANJARBARU – Video pertunjukkan musik DJ (Disc Jockey) di sebuah kafe di wilayah Banjarbaru jadi sorotan. Pasalnya, video ini menunjukkan jika pertunjukkan DJ ini di lokasi yang tak semestinya.
Sejauh ini, Pemko Banjarbaru masih melarang pertunjukkan DJ di kafe atau rumah makan. Pemko beralasan jika izin bidang usaha ini tak memenuhi untuk digelar musik DJ.

Menurut informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, video acara musik DJ ini terjadi pada Sabtu (19/11) malam. Lokasinya kuat di duga di salah satu kafe di wilayah pusat kota.
Tak hanya sekadar dentuman musik DJ. Dari rekaman sejumlah kawula muda juga tampak sedang berjoget sembari diiringi musik DJ tersebut. Belum jelas siapa juga pemain DJ tersebut.
Viralnya video ini langsung masuk ke balai kota. Pemko segera bereaksi. Tak tanggung-tanggung, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru disebut telah melayangkan SP 1.
Menurut klaim pihak dinas, bahwa pertunjukkan musik DJ melanggar Perwali Kota Banjarbaru. Tepatnya melanggar Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.
“Jadi yang dimaksud dari perwali tersebut tak diperbolehkan mengadakan acara seperti menggunakan DJ. Untuk kafe, hanya diperbolehkan live music saja, seperti band atau organ tunggal,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Kurnia Wahyudiana.
Kurnia memastikan jika pihak dinas juga telah menyambangi kafe tersebut. Bahkan SP 1 katanta juga telah diberikan.
“Sudah (didatangi). Kita juga jelaskan mengapa acara tersebut menyalahi dan harus diberikan SP 1. Pihak kafe bersedia menerimanya dan akan jadi pelajaran ke depannya,” katanya.
Dari kasus ini, Kurnia juga meminta agar seluruh usaha yang bentuknya kafe agar bisa menaati aturan yang berlaku. Terutama soal kafe yang menggelar pertunjukkan DJ atau hiburan lain yang tak masuk kategorinya.
Secara terpisah, pihak Satpol PP Kota Banjarbaru selaku penegak peraturan di daerah juga mengklaim telah mendatangi pemilik kafe. Bahkan, pengelola kafenya katanya akan segera dipanggil.
“Kita sudah komunikasi, jadi pemilik kafe kooperatif saja. Sudah kita minta untuk datang ke kantor, dengan tujuan dimintai keterangan soal itu (video viral),” kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Dijelaskan Yanto bahwa ketika mereka menemui pihak pengelola kafe, jika mereka telah mengakui kesalahannya. Soal SP 1 kata Yanto juga sudah diterima oleh pengelola.
“Dari keterangan mereka bahwa tidak mengetahui soal adanya Perwali yang mengatur hal tersebut. Mereka mengaku jika sudah membuat izin keramaian ke RT, Polsek dan warga sekitar,” ceritanya.
Meski sudah berizin demikian, namun untuk Perwalinya kata Yanto memang tidak diketahuinya. “Maka dari itu kategorinya pelanggaran Perwali Banjarbaru,” tuntasnya. (rvn/ij/bin)