BANJARMASIN – Sejak Januari sampai Juni kemarin, sudah lima jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel yang dijatuhi hukuman disiplin.
Bahkan satu jaksa dikenai hukuman berat. Sisanya dikenai hukuman ringan dan sedang.

Mereka disanksi atas perbuatan indisipliner. “Jadi ada yang turun pangkat, dicopot, hingga dimutasi keluar,” ungkap Kepala Kejati Kalsel, Mukri dalam paparan kinerja semester I 2022 kemarin (22/7).
Hukuman atas penyimpangan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ke depan Mukri hendak merumuskan ketentuan internal yang mengatur perilaku dan kinerja jaksa.
Dia mengambil contoh pelanggaran etika yang bisa memicu sanksi internal. “Bisa saja sanksinya tak boleh menangani perkara selama tiga tahun,” imbuhnya.
Baginya, ini wujud dari komitmen penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau ada penyimpangan diproses dengan tegas. Sebagai pembinaan, agar tidak ditiru oleh yang lain,” terangnya.
Dia tak menutup kemungkinan, jumlah jaksa yang dihukum akan bertambah lagi. Sebab, ada delapan aduan yang masih diproses.
Baru-baru ini, Kejati memeriksa 20 pejabat Pemkab Kotabaru. Mukri hendak meluruskan kabar miring yang beredar. Bahwa kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak tahun lalu.
Dia menegaskan, ini merupakan pemeriksaan perdana. “Selama saya menjabat, tidak pernah. Baru sekarang saya meneken surat perintah pemeriksaannya,” pungkasnya. (mof/gr/fud)