BANJARMASIN – Balai Kota Banjarmasin didatangi sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam Kalsel, kemarin (22/5) pagi.
Bertahan di depan pintu gerbang Balai Kota, mereka melakukan unjuk rasa. Tuntutannya meminta pemko menertibkan kafe dan restoran yang dianggap melanggar perda. Mulai dari jam operasional, alih fungsi dari kafe menjadi karaoke, hingga penjualan minuman keras (miras) yang tidak sesuai perizinan.

Massa juga menduga bahwa kafe yang melanggar perda itu merupakan milik salah seorang anggota DPRD Banjarmasin. Nama kafe itu adalah Kafe Samosir. Belakangan diketahui adalah milik Saut Nathan Samosir.
“Kami prihatin dengan adanya oknum anggota dewan memiliki kafe yang diduga banyak merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Forpeban Kalsel Din Jaya, dan Pemuda Islam Kalsel Rolly Irawan, kemarin (22/5).
Pelanggaran seperti apa yang dimaksud? Keduanya membeberkan bahwa kafe atau restoran itu tidak sesuai dengan perizinannya. Lantaran diduga menampilkan pertunjukkan musik langsung, hingga menjual miras. Massa meminta kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina agar menindaklanjuti hal tersebut. “Tutup saja kafe itu,” seru keduanya.
Kedatangan sejumlah massa aksi itu ditemui oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra di Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi. Ia bilang apa yang menjadi aspirasi pengunjuk rasa akan ditindaklanjuti oleh Pemko Banjarmasin.
Rapat akan digelar bersama SKPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (DPMTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), dan Satpol PP Banjarmasin. Machli mengatakan jika dalam rapat ditemukan dugaan seperti yang diutarakan pengunjuk rasa, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku.
“Kami akan nyatakan bahwa hal itu ilegal (bila terbukti, red) dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin angkat bicara terkait apa yang menjadi aspirasi pengunjuk rasa. Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan pengunjuk rasa. Namun, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa, lantaran soal perizinan terkait penjualan miras diambil alih pemerintah pusat. “Pemko belum bisa melakukan apa-apa karena aturan izin ini ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Walaupun belum ada perda mengatur tempat yang diperbolehkan berjualan miras, politisi Gerindra itu berharap pemko mengeluarkan perwali mengenai sanksi bagi para pelanggar. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPMTSP yang melayani perizinan,” katanya.
Terkait oknum anggota dewan yang juga memiliki kafe dan karaoke menjual miras, Yamin mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dewan.
Menanggapi namanya disebut-sebut oleh massa, Saut Nathan Samosir juga angkat bicara. Ia bilang Kafe dan Karaoke Samosir miliknya sudah berubah menjadi Kafe dan Karaoke 01. “Kafe dan karaoke itu izin penjualannya lengkap,” ucapnya, kemarin (22/5).
Ia juga mengatakan pihaknya juga memiliki kedai 99. Namun, terpisah dengan kafe dan karaoke miliknya itu. Baik soal manajemen, dan sebagainya. “Hanya saja memang lokasinya berdekatan,” ujarnya.
“Yang dijual di kedai tidak sama. Hanya minuman ringan seperti juice, kopi, dan makanan. Pengunjungnya juga berbeda, kalau di kedai target pasarnya anak muda dan keluarga,” jelasnya.
“Jadi harus dibedakan, kedai ini hanya ada hiburan organ tunggal, dan tidak menjual miras sama sekali. Kalau kafe dan karaoke ada (miras, red), tapi juga ada izin,” tekannya.
Soal jam tayang, politisi PDIP itu memastikan jika pemko menegakkan aturan, pihaknya selaku masyarakat tentu menaatinya. “Saya mengikuti aturan,” pungkasnya.(war/gmp/az/dye)