28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Tempat Karaoke di Bakarung Melanggar Perda Ramadan

KANDANGAN – Baru akan memasuki hari pertama bulan Ramadan 1444 Hijriah, tempat hiburan tidak berizin dengan menyediakan tempat karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah melanggar surat edaran (SE) bupati tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.

Karena melanggar, peralatan tempat karaoke tidak berizin dan tiga orang biduan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), saat melakukan razia gabungan bersama Polsek Angkinang dan Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) VI/2-1 Kandangan, Rabu (22/3) tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS, Hamrani mengatakan, razia gabungan dilakukan untuk menegakan Perda Ramadan dan imbauan majelis ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga :  Buntut Cekcok Berdarah Depan THM: Komisi II Bakal Sidak, Izin Usaha Terancam Dicabut

“Ada informasi warga, bahwa masih ada tempat hiburan beroperasi saat akan memasuki Ramadan. Padahal sudah dilarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Tiga biduan diamankan setelah didata dan diberikan arahan sampai membuat pernyataan baru diperbolehkan pulang.

“Sedangkan peralatan sound sistem belum boleh dibawa pulang. Kami minta mengurus izin dulu, karena tempatnya tidak ada izinnya,” katanya.

Ditambahkan Hamrani, penertiban tempat karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang ini sudah kedua kalinya.

“Kalau sudah tiga kali bisa masuk tipiring,” sebutnya. (shn/why)

7 THM di Banjarbaru Sudah Di-SP, Tiga Diantaranya Ditutup

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM). Ketujuh THM itu adalah Caffe 99 AW, Kean Coffe, Caffe D'Legend, Ema Cafe, Nav, Happy Puppy dan NV Lounge and Karaoke.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru