TANJUNG – Tim Intelejen Kejagung, Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan Rahman Nuriadin dari pelariannya selama satu tahun pada perkara tindak pidana korupsi jembatan timbang di Tabalong.
Bertopi, bermasker dan tangan terborgol ditutupi jaket, mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong itu kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tabalong untuk dilakukan penahanan, Selasa (21/3) malam.

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron itu diumumkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Tabalong Amanda Adelina diamankan di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, terpidana di Bandung bersembunyi di rumah keluarga angkatnya dan tidak melakukan apa-apa. “Hanya berdiam saja,” katanya.
Rahman Nuryadin sendiri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perkara pengadaan tanah jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dishub Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 lalu.
Namun, jaksa penuntut umum melakukan kasasi banding ke Makamah Agung dan keluarlah putusan Nomor 938 K/Pid.Sus/2022, tercatat mulai 8 Maret 2022.
Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman selama enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 400.000.000, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000.
Ternyata, ketika akan dilakukan penahanan Rahmad Nuriadin kabur, meski melalui keluarganya jaksa mengirimkan surat pemanggilan penahanan atas dirinya.
Pepatah mengatakan sehebat-hebat tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin itulah kiasan yang tepat ketika jajaran intelejen gabung menemukannya di Bandung.
Tidak ada perlawanan saat pelaku utama dengan kerugian negara kerugian negara sebesar Rp 1.933.820.000 itu diamankan. Pasrah dari pelariannya. “Terpidana koperatif,” ujar Amanda.
Meski sudah kabur selama setahun, masa tahanan terpidana tidak dinyatakan bertambah. Hanya menjalani hasil putusan Makamah Agung RI yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Tidak ada tambahan sanksi pidana,” imbuhnya.
Namun, masa tahanan yang dijalani tidak sepenuhnya. Melainkan dipotong enam bulan, karena sudah pernah ditahan selama itu ketika proses pengadilan Tipikor pertama kalinya.
Ketika ditetapkan bersalah, terpidana menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan tersebut. Selain dirinya, tim penyidik Polres Tabalong juga telah mengamankan makelar lahan dan telah menjalani proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya meninggal dunia.
Kini terpidana Rahman Noriadin ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta pemberitahuan ke keluarganya. (ibn)