BARABAI – Polisi menggerebek pos area tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (21/3) sekira pukul 19.00. Pos itu ditempati KY (32). Di dalamnya juga ada ABA (35).
Keduanya ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). “Pelaku KY ini warga Desa Telang. Sedangkan ABA warga Desa Pupuyuan Kabupaten Balangan. Dia berprofesi sebagai sopir truk biasa (bukan sopir TPA),” kata Kasi Humas, Iptu A Pribadi, Rabu (22/3).

Dari tangan KY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,48 gram. Selain itu, juga disita satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu buah timbangan digital warna abu-abu, satu lembar celana merek ARONSO warna abu-abu, uang tunai Rp620.000.
Dari tangan ABA polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,23 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, satu lembar jaket merek Cressida warna biru tua, uang tunai Rp200.000.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST,” pungkasnya.(mal/dye)