32.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Pukul Istri Hingga Pingsan, Berujung Dipenjara

TANJUNG – Tega pukul istri hingga pingsan, SH (45), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, harus mendekam dalam penjara.

SH diamankan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua, setelah istrinya berinisial DD yang berusia 45 tahun melaporkan suaminya.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Kapolres Tabalong, AKBP melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban sempat meninggalkan rumah untuk tinggal di rumah anaknya ME, di Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Ternyata, kaburnya korban tidak menyurutkan perlakuan pelaku. “Di rumah anak DD, yaitu saksi ME di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong, pada Jumat (17/03) malam, suami korban mendatangi dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber-geber gas sepeda motornya,” jelasnya, Senin (20/3).

Baca Juga :  Tradisi Makan Batalam Bakipas Pangeran di Desa Bangkiling saat Maulid

Selain itu, ia juga menggedor-gedor pintu rumah anaknya. Setelah dibuka dan masuk, pelaku langsung memukul korban pada bagian belakang kepala dengan tangan kanan.
Masih tidak puas, kepala DD ditarik hingga terjatuh ke lantai ruang tamu, sehingga membuat ME berteriak meminta tolong ke tetangga di sekitar rumahnya.

Ternyata, teriakan tersebut tidak menyurutkan pelaku berhenti ringan tangan. Korban yang mencoba kabur keluar rumah dikejar dan kembali dipukul pada bagian wajah dan mata kirinya hingga pingsan.

Karena tidak tahan atas perbuatan tersebut, DD memutuskan untuk mengadu ke Polsek Kelua.

Dari keterangan yang didapatkan petugas, sehari sebelumnya, Kamis (16/3) malam, di kediamannya, korban juga dianiaya.

Baca Juga :  Bioskop Permata di Tabalong, Tidak Sembarang Orang Bisa Masuk

“Pelaku cekcok dengan korban. Pelaku mencekik leher korban, memukul tangan sebelah kanan dan kiri sampai korban terjatuh. Lalu menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Perbuatan seperti itu pun, disampaikan korban, sering terjadi dalam keluarga mereka berdua pada setiap kali cekcok mulut.

Karena perbuatan ringan tangan itu, pelaku disangkakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

SH kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kartu keluarga, buku nikah, daster, kerudung dan surat visum. (ibn)

Warga Banyu Tajun Dikeroyok Karena Handphone Teman Wanita

Pria warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, babak belur dikeroyok dua orang remaja di Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong hanya karena ingin mengambilkan handphone milik rekan wanitanya.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru