RANTAU – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) digelar Polres Tapin selama beberapa bulan tahun ini. Hasilnya, ribuan minuman keras (miras) berbagai merek disita.
Miras yang disita dimusnahkan, Senin (20/3). Dihadiri Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Dandim 1010 Tapin, Ketua DPRD Tapin, Ketua MUI Tapin, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para Kapolsek.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser menuturkan, bahwa ada 3.299 botol miras yang dimusnahkan, hasil pengungkapan selama tahun 2023.
“Meningkat dari tahun 2022, jelang Ramadan juga kita memusnahkan sebanyak 2.028 botol miras,” ucapnya.
Memang meningkat dari sebelumnya, tetapi menurut Kapolres bukan peredaran yang semakin marak, tetapi operasi pihaknya yang semakin ditingkatkan.
“Untuk barang bukti miras rata-rata kita dapatkan di rumah,” katanya.
Lanjut Kapolres, total ada 37 orang pelanggar yang mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan minuman keras. Beberapa dari mereka disuruh mencuci kaki orang tua masing-masing. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan bisa langsung mendengarkan nasihat-nasihat orang tua.
“Sengaja kita laksanakan cuci kaki orang tua ini, supaya mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Tidak semua pelaku penjual Miras. Yang hadir pada kegiatan ini, hanya 10 orang bersama orang tua masing-masing.
“Ini baru pertama kali kita laksanakan. Semoga mereka tidak lagi menjual Miras,” harapnya.
Reza, salah satu orang tua yang hadir, berharap, setelah ini anaknya tidak lagi menjual minuman keras. Karena, menurutnya, menjual Miras adalah hal yang salah dan merugikan masyarakat.
“Setelah ini, mudahan diberikan petunjuk oleh Allah dan tidak mengulangi lagi,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin, KH Hamidan memuji kinerja kepolisian atas tindakan amar makruf nahi mungkar.
“Salut dengan jajaran Polres yang memberantas minum keras di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Selebihnya, ia berharap agar Polres Tapin memberikan efek jera yang layak kepada para penjual miras ini. (dly)