28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Kasus Nanang Qosim Berakhir Damai, Dua Sertifikat Dijadikan Jaminan

BANJARBARU – Kasus dugaan penipuan bisnis perumahan di Banjarbaru yang ditangani Polsek Liang Anggang pada 20 Februari 2023 lalu berujung damai.

Pasalnya, kedua belah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut telah melakukan restorative justice (RJ) dengan perjanjian.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Terduga pelaku Nanang Qosim mengaku telah melakukan restorative justice atau telah melakukan perdamaian dengan pihak korban pada tanggal 13 Maret 2023 lalu.

“Kasus ini sudah selesai. Kami telah berdamai dengan korban dan disetujui oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Liang Anggang,” ungkapnya, saat dihubungi Radar Banjarmasin, Senin (20/3) siang.

Ia menjelaskan, bahwa kasus yang membawa namanya sebagai terduga pelaku tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman antara dirinya dengan si korban.

“Ada kesalahpahaman. Sebenarnya ini soal utang-piutang. Tapi kami sudah sepakat untuk berdamai,” katanya.

Baca Juga :  Tertipu Jual Beli Batu Bara, Dibayar Pakai Cek Kosong

Untuk itu, Nanang mengaku dirinya memberikan jaminan kepada korban berupa dua sertifikat tanah yang nilainya lebih besar dari pada jumlah uang yang diperkarakan, yakni Rp200 juta.

“Kalau dihitung, jaminan yang saya berikan itu nilainya lebih dari Rp500 juta. Sertifikat itu jadi jaminan bahwa saya akan melunasi utang kepada korban dalam waktu dua bulan,” ungkapnya.

“Jika dalam dua bulan tidak bisa melunasi, maka sertifikat itu akan saya balik namakan menjadi hak milik korban,” tambahnya.

Nanang juga berharap, klarifikasi yang ia sampaikan ini dapat membuat nama baiknya kembali pulih dan bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menjalankan bisnisnya.

Pasalnya, setelah kasus tersebut muncul di publik, dirinya mengalami kerugian yang sangat besar. Yakni, kepercayaan klien atau rekan bisnisnya banyak yang ragu ketika berurusan dengannya.

Baca Juga :  Tren Investasi di Banjarbaru: Bisnis Apotek Kalahkan Kedai Kopi

“Karena ini memang hanya kesalahpahaman. Jadi saya berharap bisnis saya dapat kembali berjalan dengan lancar seperti semula,” harapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin membenarkan adanya restorative justice atas dugaan kasus penipuan tersebut.

Ia juga mengiyakan bahwa perdamaian kedua belah pihak dilakukan dengan syarat jaminan terhadap korban.

Dijelaskannya, bahwa upaya damai tersebut diambil sebelum kasus dugaan penipuan ini di-P21 kan ke kejaksaan.

“Langkah restorative justice ini merupakan keputusan dari kedua belah pihak, sekira sepekan yang lalu di kantor Polsek Liang Anggang,” jelas Ariffin

Sebelumnya, Nanang terpaksa harus mendekam selama beberapa hari di Polsek Liang Anggang atas dugaan penipuan bisnis perumahan.

Pebisnis perumahan ini dilaporkan lantaran telah merugikan korbannya senilai ratusan juta Rupiah. (zkr)

Penipu Haji Juga Catut Nama Habib Syech, Total 11 Korban Transfer 1,5 Miliar Rupiah

Selain menjanjikan bisa berangkat haji tanpa harus menunggu lama dan berangkat bareng putra Guru Sekumpul, KH juga mengimingi korbannya bisa berhaji bersama Habib Syech Assegaf.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru