TANJUNG – Gara-gara dendam ZS (31) dan EN (27) warga Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi. Kedua pria ini diamankan Senin (20/2) malam. Keduanya mengeroyok seorang pedagang Pasar Kuliner Mabuun.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan dua pelaku berhasil diringkus di rumah kos di Kelurahan Mabuun , Kecamatan Murung Pudak.
“Korbannya pria berinisial TF berusia 31 tahun warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong,” jelasnya, Selasa (21/2).
Keterangan korban kepada penyidik, saat itu sedang berjualan buah di Pasar Kuliner Mabuun, kemudian ingin ke toilet pasar. Belum sampai, korban dihadang kedua pelaku.

Tanpa diketahui masalahnya, keduanya langsung memukuli korban dengan membabi buta. Parahnya, salah seorang diantaranya memukul menggunakan gitar yang dibawanya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
Setelah mengetahui korban tak berkutik, mereka pergi begitu saja meninggalkan korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, TF melapor ke polisi.
Tak memakan waktu lama, usai dilaporkan, Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
“Ternyata, dari keterangan pelaku, mereka balas dendam. Kedua belah pihak saling menyimpan dendam, karena sebelumnya pernah dipukuli,” katanya menceritakan keterangan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan gitar, jaket serta surat keterangan visum. “Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkas Sutargo.(Ibn/gmp)