BARABAI – Spanduk ini heboh di media sosial. Isinya pedagang kaki lima (PKL) dilarang jualan di kawasan bazar pariwisata dan ekonomi kreatif di Taman Dwi Warna Barabai.
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) angkat bicara soal spanduk tersebut.
“Memang ini redaksi spanduknya yang sedikit keliru. Jadi sebenarnya PKL itu ada disediakan lokasi tersendiri di seputaran bazar,” kata Kabid Pariwisata Rizkan, Selasa (21/2).
Ia menambahkan ada miskomunikasi dengan pihak EO. Spanduk itu dibuat tanpa memberi tahu isi redaksi terlebih dulu.

“Jadi sebenarnya spot-spot yang di pasang spanduk itu yang tidak boleh ada PKL, silahkan PKL ke lokasi yang sudah disediakan,” tambahnya.
Pemkab HST sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus bagi para PKL di kawasan taman bermain seberang rumah dinas Ketua DPRD HST.
Bazar pariwisata dan ekonomi kreatif ini digelar mulai 20-25 Februari. Memang untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Khususnya para pelaku UMKM di HST. “Sekarang para PKL boleh berjualan,” pungkasnya. (mal/gmp)