PELAIHARI – Di Kabupaten Tanah Laut (Tala) harga elpiji 3 kilogram atau kerap disebut gas melon tak terkendali sejak beberapa bulan terakhir. Masyarakat pun mengeluh. Kadang tidak kebagian ketika membeli di pangkalan.
Akhirnya masyarakat terpaksa membeli kepada pengecer yang harganya cukup mahal. Berkisar antara Rp25-30 ribu. Bahkan ada yang lebih.
Mengetahui keluhan itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala mengawasi pendistribusiannya di pangkalan. Hasilnya, mereka mendapati satu pangkalan menjual kepada pengecer.
Oleh pengecer, dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp19 ribu per tabung. Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhamad Kusri membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga memanggil pemilik pangkalan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala “Pemilik pangkalan kami panggil ke kantor untuk proses lebih lanjut.

Begitu juga pemilik warung,” ucapnya, Senin (19/9).Pihaknya ke lapangan pada Jumat tadi, pemilik warung kedapatan menjual seharga Rp45 ribu per tabung. “Berdasar Peraturan Bupati Tala Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi telah diatur secara jelas mekanisme tata niaganya,” terangnya.
Berdasarkan pasal 22 ayat 1 berbunyi setiap penyalur dan sub penyalur dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di atas HET yang ditetapkan bupati.
Kemudian pada ayat 2 dinyatakan tiap penyalur dan sub penyalur dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tala untuk diperdagangkan.
“Pada ayat 10 dinyatakan tiap orang atau badan yang tanpa hak dilarang menyalurkan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi kepada masyarakat,” katanya.(sal/az/dye)