RANTAU – Ada 37 orang pelanggar yang mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan minuman keras.
Beberapa dari mereka disuruh mencuci kaki orang tua masing-masing. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan bisa langsung mendengarkan nasihat-nasihat orang tua.

“Sengaja kita laksanakan cuci kaki orang tua ini, supaya mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, (20/3) di Aula Namora Polres Tapin.
Tidak semua pelaku pengedar Miras. Yang hadir pada kegiatan ini, hanya 10 orang bersama orang tua masing-masing.
“Ini baru pertama kali kita laksanakan, semoga mereka tidak lagi menjual Miras,” harapnya.
Reza salah satu orang tua yang hadir, berharap setelah ini anaknya tidak lagi menjual minuman keras. Karena mengedarkan Miras adalah hal yang salah dan merugikan masyarakat.
“Setelah ini, mudahan diberikan petunjuk oleh Allah dan tidak mengulangi lagi,” harapnya. (dly/why)