28.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 6 June 2023

Mangkir, Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung BBPOM Bakal Dijemput Paksa

BANJARMASIN – Mengungkap dugaan rasuah proyek gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, sebanyak 22 orang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kejari masih berupaya memanggil penyedia jasa untuk dimintai keterangan. Tiga kali pemanggilan, saksi ini selalu mangkir.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

“Sudah kami panggil secara patut, namun tanpa keterangan tak hadir,” kata Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

Dia menegaskan, Kejari bisa saja memanggilnya secara paksa. “Tim sedang berkoordinasi dengan Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari saksi ini. Tak menutup kemungkinan dipanggil paksa,” tambahnya.

Saksi ini tak berada di Banjarmasin, ia sedang berada di luar daerah. “Surat pemanggilan sudah kami kirimkan melalui ekspedisi sebanyak tiga kali, tapi selalu tak datang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades di Tala Ditahan

Perkembangan terakhir penyelidikan, tim ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ekspos bersama. “Tunggu saja. Memang sudah mengerucut,” tukasnya.

Ditanya apakah ada kerugian negara dalam pembangunan gedung di Jalan Bina Praja Utara Kota Banjarbaru itu, Dimas menyatakan, perhitungannya masih belum selesai.

“Baik penyidik, ahli dan BPK masih berhitung, apakah ini bagian dari kerugian atau kesalahan administrasi, atau ada perbuatan tindak pidana. Nanti hasil ekspos kami sampaikan,” janjinya.

Seperti diketahui, awal Januari lalu, Kejari menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sampai hari ini, belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru dibangun dengan total anggaran Rp27 miliar. Rinciannya Rp16 miliar untuk tahap II di Tahun 2019 dan Rp11 miliar di tahap III 2021. (mof/gr/fud)

Baca Juga :  Setahun Buron, Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Diamankan di Bandung

2 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Divonis 13 Bulan Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara

Dua terdakwa kasus korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Banjarmasin. Mereka adalah mantan Ketua KONI Periode 2018-2022 Ir Daniel ltta dan mantan Bendahara Koni Banjarbaru Agustina Tri Wardhani.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru