BANJARMASIN – Vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp110 miliar yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Mardani H Maming rupanya dirasa belum cukup berat oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.
Padahal, bedanya dengan tuntutan jaksa “hanya” berkurang Rp8 miliar. Terlebih, lama hukuman (10 tahun penjara) persis seperti yang diminta jaksa.
Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad mengatakan, upaya banding merupakan hak jaksa. Walaupun ia mengakui, dalam perkara ini, agak di luar kebiasaan.

Sebab ketika putusan tak “di-korting” setengah dari tuntutan, sangat jarang jaksa menempuh banding.
Hadin menganggap perkara di persidangan tak berbeda dengan kehidupan sehari-hari. Ada kebiasaan yang sama, rutin.
“Perkara hukum adalah kejadian yang berulang. Kalau di luar kebiasaan, hukum tak lagi sebagai ruh atau logika pasti, tapi sebagai instrumen,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin (19/2).
Banyak pakar hukum yang mengkritik hukum sebagai instrumen karena menempatkan hukum sebagai alat.
“Jika hukum sudah berubah fungsi ke instrumen, maka hukum menjadi anomali. Lalu menimbulkan tanda tanya. Karena di luar kebiasaan,” imbuhnya.
Enggan berkomentar jauh soal banding ini, Hadin meminta masyarakat melihat kebiasaan jaksa KPK. Terlebih di saat putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
“Kalau memang kebiasaannya demikian, maka itu normal. Akan tetapi jika berbeda dengan kebiasaan sebelumnya, apalagi jika hanya untuk kasus ini saja, artinya jaksa sudah menjadi instrumen,” ujarnya berpendapat.
Sepengetahuannya, selama ini amat jarang jaksa KPK memilih banding saat putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan.
“Biasanya jaksa banding jika putusan hakim di bawah dari setengah tuntutan jaksa,” sebutnya.
Analisisnya, bisa saja jaksa justru berharap hakim memutus setengah dari tuntutan. Belakangan, hakim malah memutus sama dengan tuntutan.
“Bisa saja terjadi demikian. Kita tak tahu… kemungkinan itu ada. Memang banding hak terdakwa dan jaksa,” tutupnya.
Seperti diketahui, tak hanya Mardani H Maming yang mengajukan banding pada Kamis (16/2) lalu, Jaksa KPK juga melakukan hal serupa.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, banding diupayakan karena ada beberapa poin pertimbangan hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” kata Ali.
Jumat (10/2), mantan Bupati Tanah Bumbu itu divonis bersalah. Terdakwa kasus korupsi perizinan tambang batu bara itu merasa telah difitnah. (mof/gr/fud)