AMUNTAI – Akhmad Baihaqi (52) salah satu dari tiga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.
Sampai saat ini, Baihaqi belum menyusul dua rekannya yang lebih dulu menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIB Amuntai. Dua rekannya masing -masing, Akhmad Syarmada (41) dan Siti Khadijah (39).
Sebelumnya, Akhmad Baihaqi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti kurungan 1 bulan.
Baihaqi juga dikenakan uang pengganti Rp474.410.631. Apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita negara untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan.

Apabila yang bersangkutan, tidak mempunyai harta benda senilai yang dibebankan, maka JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari HSU, meminta diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara, eksekusi belum dilaksanakan sebab terdakwa masih jalani proses hukum usai melakukan aksi banding terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Usai divonis di pengadilan tipikor, terdakwa melakukan banding dan sebelumnya menjalani status tahanan kota.
Saat ini, status tahanan kota berubah menjadi tahanan rutan. Hal itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 7/PEN.PID-TPK/2023/PT BJM.
Bahkan majelis hakim juga memperpanjang masa tahanan terdakwa Akhmad Baihaqi dalam Lapas Amuntai paling lama 60 hari, mulai 14 Maret 2023 sampai 12 Mei 2023, mendatang.
Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fadly Arbi, SH membenarkan pihaknya telah melakukan pengalihan tahanan terdakwa atas nama A.Baihaqi, yang sebelumnya merupakan tahanan kota, menjadi tahanan rutan.
“Kami telah melaksanakan penetapan untuk terdakwa itu ke Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak Selasa (15/3) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kasi Pidsus Fadly Arbi, Minggu (19/3) sore.
Pengalihan status ini, merupakan salah satu pertimbangan hakim agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan pertimbangan lainnya.
“Ini merupakan cara pencegahan agar terdakwa tidak melarikan diri selama proses hukum mendapat kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Diketahui, vonis Akhmad Baihaqi, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Termasuk denda Rp 50 juta, denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. (mar/why)