AMUNTAI – Sama-sama terbukti merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara, tahun anggaran 2019, tiga terdakwa pada kasus tersebut, dijatuhi vonis yang berbeda di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/2) tadi.
Ketiga adalah Ahmad Syarmada (41), Akhmad Baihaqi (52) dan Siti Zulaikha (39).
Kajari HSU Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidana Khusus Fadly Arbi SH, dikonfirmasi menjelaskan, untuk Ahmad Syarmada, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, plus denda Rp50 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.
Syarmada juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp802 juta. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi perihal tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda yang bersangkutan akan dilelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan ditambah dengan hukuman penjara 1 tahun untuk terdakwa Syarmada.
Terdakwa kedua Akhmad Baihaqi, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara plus denda Rp50 juta, apabila tidak membayar denda ditambah kurungan 1 bulan.

“Akhmad Baihaqi juga membayar uang pengganti sebesar Rp 474.410.631. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak ada harta membayar uang pengganti maka dipidana 6 bulan,” terang Fadly Arbi.
Sementara itu, terdakwa ketiga Siti Zulaikha dijatuhi kurungan penjara 1 tahun plus denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.
“Kami menerima putusan hakim tersebut dan apabila sudah berkekuatan hukum yang tetap maka para terdakwa akan segera kami lakukan eksekusi. Sebab majelis menetapkan ketiga terdakwa berada dalam status tahanan kota,” lengkapnya.
Sekedar informasi, bahwa pembangunan Puskesmas Haur Gading mencuat pada tahun 2020 dan dilakukan penyidikan dugaan korupsi oleh Tipikor Polda Kalsel, sampai akhirnya dilimpahkan ke Kejari HSU dan dilaksanakan sidang sampai vonis pada ketiga terdakwa. (mar/al/bin)