PELAIHARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanah Laut (Tala) telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari ke Kejari Tala.
“Berkasnya sudah tahap 1 dan juga sudah diserahkan ke Kejari Tala,” kata Kanit Tipikor Iptu Sulaimi, Jumat (17/2) pagi.
Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan bendahara pembantu berinisial A itu nanti akan diteliti kejaksaan.
“A melakukan penyalahgunaan dana BOK non fisik tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan fiktif tanpa diketahui atau diperintah oleh atasannya,” sebutnya, Jumat (17/2) kepada Radar Banjarmasin.

Dikatakannya, untuk penyidikan sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 sampai 2022. Pihaknya pun dalam penyidikan sudah memberikan waktu untuk melakukan pengembalian dana, namun hingga waktu yang ditentukan A tidak mengembalikannya.
Lantas, berapa nilai nominal kerugian yang dialami? Sulai belum bisa menyebutkan detail. Sebab masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti kalau sudah P21 baru bisa kami sebutkan nominal kerugiannya,” beber pria yang biasa disapa Sulai ini.
Ia mengungkapkan untuk kasus tipikor dana BOK baru pertama kali pihaknya melakukan penanganan. Akan tetapi pada tahun 2022 pihaknya juga melakukan penanganan tipikor dana desa tahun 2018-2019. “Untuk tipikor dana desa sudah selesai,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala dr Isna Farida, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (sal/gmp)