AMUNTAI – Pemilik paket enam narkotika jenis sabu, AP (26) warga Jalan Amuntai Alabio Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres HSU, Senin (13/3) malam.
AP diamankan petugas di Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, sekira pukul 20.55 Wita.
Karena tak ada barang bukti, AP kemudian digiring petugas ke kediamannya di Jalan Candi Agung, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, untuk penggeledahan yang disaksikan pihak RT, setempat.
Akhirnya enam paket sabu milik AP berhasil ditemukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres HSU, yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Aris Sufariyadi, di dalam bungkusan plastik dan disamarkan di dalam ember tempat beras.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, mengatakan pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa AP sering melakukan aktivitas mencurigakan, yang diduga kuat menjual serta mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Atas dasar informasi warga ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan keberadaan terlapor.
“AP diamankan di pinggir jalan Lambung Mangkurat. Kemudian digeledah badan dan pakaian, tidak ditemukan narkotika jenis sabu di badan,” ujarnya.

Selanjutnya, AP dibawa Anggota Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara ke tempat tinggal terlapor yang beralamatkan Jalan Candi Agung.
“Saat penggeledahan di rumah AP dan tempat disaksikan ketua RT setempat, ditemukan enam, paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dengan total berat 1,43 gram didalam ember warna coklat berisikan beras terbungkus plastic merah, dan satu unit handphone,” terang kasat lewat sambungan telepon Kamis (16/3).
BB yang diamankan dari AP, juga didapatkan dari seseorang. “Sewaktu diinterogasi sabu didapatkan pelaku dari seseorang. Sekarang pelaku dan BB diamankan, guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (mar/why)